
FPI Batal Gugat Pemerintah Lewat PTUN
Bisnis.com, JAKARTA – Front Pembela Islam (FPI) memutuskan untuk membatalkan rencananya dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Seperti diketahui, FPI awalnya berencana melakukan gugatan melalui PTUN, setelah adanya keputusan pelarangan dan pembubaran terhadap ormas tersebut oleh pemerintah Indonesia.